Suara.com - Penumpang kereta api bisa meminta kembali uangnya sebesar 100 persen jika kereta yang akan ditumpangi mengalami keterlambatan selama 60 menit.
"Kami kembalikan bea 100 persen sesuai harga tiket, bagi pengguna jasa yang ingin membatalkan perjalanan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif di Cirebon, Sabtu (28/12/2019).
Luqman mengatakan, pengembalian bea 100 persen itu khusus bagi pengguna jasa yang ingin membatalkan perjalanan akibat keterlambatan kereta di atas 60 menit.
Menurutnya, saat ini keterlambatan kedatangan dan keberangkatan kereta di Stasiun Cirebon rata-rata 1-1,5 jam, hal ini akibat adanya gangguan persinyalan yang terjadi pada Jumat (27/12).
Perangkat persinyalan di lintas Karawang-Klari tersambar petir sehingga pelayanan persinyalan tidak dapat beroperasi dengan sempurna.
"Tapi sekarang sistem persinyalan yang terkena petir sudah bisa diperbaiki," ujarnya.
Untuk mengatasi imbas gangguan persinyalan, lanjut Luqman, semua unit di Daop 3 Cirebon siap siaga dan terus berkoordinasi agar perjalanan kereta api bisa normal kembali.
PT KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kereta api dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengguna jasa kereta atas gangguan perjalanan ini," katanya. (Antara)
Baca Juga: Tersambar Petir, Perjalanan 30 Kereta Jarak Jauh Terganggu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada