Suara.com - Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa dirinya bisa menghasilkan 1000 dolar tanpa meninggalkan rumah. Masih ingat dengan kata-kata iklan Binomo yang dilontarkan pria bernama Budi Setiawan? Selintas iklan itu menggiurkan, tapi ternyata itu palsu belaka.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 54 situs web ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo pada November 2019 untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti lewat keterangannya, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain.
Menurut Tjahya, 2 domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.
Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com. Sehingga, pada November 2019 Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo tersebut.
"Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti," tegas Tjahya.
Tjahya juga menjelaskan penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor.
Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.
Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah
"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," imbau Tjahya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menyatakan sama seperti entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini masih melakukan modus-modus yang serupa.
Menurut Syist, modus yang tengah tren yaitu dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang.
Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.
"Sebelum memilih instrumen investasi, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu mengenai untung dan rugi, tidak mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi, serta selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses https://www.bappebti.go.id," pungkas Syist. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional