Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Terkait peraturan anyar ini, ternyata sejumlah pedagang pasar belum mengetahui kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini.
"Saya belum tahu itu pak, saya masih pakai kantong plastik buat yang beli," kata Hermanto pedagang sayur di Pasar Senen yang dijumpai Suara.com, Senin (3/2/2020).
Hermanto mengaku bingung jika aturan ini benar dijalankan, dia harus memakai apa sebagai pengganti kantong plastik.
"Terus kalau engga boleh pakai kantong plastik gantinya pakai apa dong," tanya dia.
Sebetulnya kata Hermanto dirinya tidak mempermasalahkan kalau pemerintah ingin mengganti kantong plastik dengan alternatif kantong yang lain selama tidak merugikan pedagang.
"Kita mah orang kecil ikut-ikut saja, mau ganti kantong pakai apa saja kita ikut, tapi kita gak mau dirugikan," ucapnya.
Sementara itu pedagang lain Vendi mengaku mendukung usulan penggantian kantong plastik dengan kantong yang lebih ramah lingkungan.
"Engga masalah, yang penting kita ada penggantinya, apakah yang beli nanti bawa kantong belanjaan sendiri atau ada kantong yang lebih ramah lingkungan, selama itu baik kita dukung, tapi kalau engga yang kita tolak," ucap Vendi seorang penjual daging segar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai Juli 2020
"Kalau kantong plastik kan banyak yang jual, kita bisa pakai itu beli dimana ajah, tapi kalau yang kantong yang ramah lingkungan itu seperti apa, bagaimana belinya dimana," tambah dia.
Disisi lain para pembeli juga belum mengetahui rencana pemerintah menerapkan kantong plastik sekali pakai tersebut.
"Belum tahu mas saya, mau dilarang yah," kata Abdul Rasyid yang sedang membeli daging segar dilapak milik Vendi.
Dia pun sama dengan para pedagang lainnya, mendukung-mendukung saja kebijakan ini namun tentu tidak merugikan banyak pihak.
"Yang penting jangan merugikan banyak pihak yah, kita sih dukung-dukung saja apalagi itu kan bagus untuk kurangi sampah plastik, yang penting kita engga dibikin ribetlah kalau kantong plastik harus dilarang," usulnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan larangan menggunakan kantong plastik kresek. Seluruh pasar tradisional di ibu kota akan dilarang menggunakan kantong kresek pada Juli 2020 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan