Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Terkait peraturan anyar ini, ternyata sejumlah pedagang pasar belum mengetahui kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini.
"Saya belum tahu itu pak, saya masih pakai kantong plastik buat yang beli," kata Hermanto pedagang sayur di Pasar Senen yang dijumpai Suara.com, Senin (3/2/2020).
Hermanto mengaku bingung jika aturan ini benar dijalankan, dia harus memakai apa sebagai pengganti kantong plastik.
"Terus kalau engga boleh pakai kantong plastik gantinya pakai apa dong," tanya dia.
Sebetulnya kata Hermanto dirinya tidak mempermasalahkan kalau pemerintah ingin mengganti kantong plastik dengan alternatif kantong yang lain selama tidak merugikan pedagang.
"Kita mah orang kecil ikut-ikut saja, mau ganti kantong pakai apa saja kita ikut, tapi kita gak mau dirugikan," ucapnya.
Sementara itu pedagang lain Vendi mengaku mendukung usulan penggantian kantong plastik dengan kantong yang lebih ramah lingkungan.
"Engga masalah, yang penting kita ada penggantinya, apakah yang beli nanti bawa kantong belanjaan sendiri atau ada kantong yang lebih ramah lingkungan, selama itu baik kita dukung, tapi kalau engga yang kita tolak," ucap Vendi seorang penjual daging segar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai Juli 2020
"Kalau kantong plastik kan banyak yang jual, kita bisa pakai itu beli dimana ajah, tapi kalau yang kantong yang ramah lingkungan itu seperti apa, bagaimana belinya dimana," tambah dia.
Disisi lain para pembeli juga belum mengetahui rencana pemerintah menerapkan kantong plastik sekali pakai tersebut.
"Belum tahu mas saya, mau dilarang yah," kata Abdul Rasyid yang sedang membeli daging segar dilapak milik Vendi.
Dia pun sama dengan para pedagang lainnya, mendukung-mendukung saja kebijakan ini namun tentu tidak merugikan banyak pihak.
"Yang penting jangan merugikan banyak pihak yah, kita sih dukung-dukung saja apalagi itu kan bagus untuk kurangi sampah plastik, yang penting kita engga dibikin ribetlah kalau kantong plastik harus dilarang," usulnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan larangan menggunakan kantong plastik kresek. Seluruh pasar tradisional di ibu kota akan dilarang menggunakan kantong kresek pada Juli 2020 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
IHSG Sumringah Melojak Didorong BI Rate, Intip Saham yang Cuan Hari Ini
-
Rupiah Ngacir di Penutupan Sore ke Level Rp 16.708, Imbas BI Rate Ditahan
-
Jangan Panik! BI Bongkar Semua Trik Intervensi Rahasia untuk Stabilkan Rupiah
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya