Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Terkait peraturan anyar ini, ternyata sejumlah pedagang pasar belum mengetahui kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini.
"Saya belum tahu itu pak, saya masih pakai kantong plastik buat yang beli," kata Hermanto pedagang sayur di Pasar Senen yang dijumpai Suara.com, Senin (3/2/2020).
Hermanto mengaku bingung jika aturan ini benar dijalankan, dia harus memakai apa sebagai pengganti kantong plastik.
"Terus kalau engga boleh pakai kantong plastik gantinya pakai apa dong," tanya dia.
Sebetulnya kata Hermanto dirinya tidak mempermasalahkan kalau pemerintah ingin mengganti kantong plastik dengan alternatif kantong yang lain selama tidak merugikan pedagang.
"Kita mah orang kecil ikut-ikut saja, mau ganti kantong pakai apa saja kita ikut, tapi kita gak mau dirugikan," ucapnya.
Sementara itu pedagang lain Vendi mengaku mendukung usulan penggantian kantong plastik dengan kantong yang lebih ramah lingkungan.
"Engga masalah, yang penting kita ada penggantinya, apakah yang beli nanti bawa kantong belanjaan sendiri atau ada kantong yang lebih ramah lingkungan, selama itu baik kita dukung, tapi kalau engga yang kita tolak," ucap Vendi seorang penjual daging segar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai Juli 2020
"Kalau kantong plastik kan banyak yang jual, kita bisa pakai itu beli dimana ajah, tapi kalau yang kantong yang ramah lingkungan itu seperti apa, bagaimana belinya dimana," tambah dia.
Disisi lain para pembeli juga belum mengetahui rencana pemerintah menerapkan kantong plastik sekali pakai tersebut.
"Belum tahu mas saya, mau dilarang yah," kata Abdul Rasyid yang sedang membeli daging segar dilapak milik Vendi.
Dia pun sama dengan para pedagang lainnya, mendukung-mendukung saja kebijakan ini namun tentu tidak merugikan banyak pihak.
"Yang penting jangan merugikan banyak pihak yah, kita sih dukung-dukung saja apalagi itu kan bagus untuk kurangi sampah plastik, yang penting kita engga dibikin ribetlah kalau kantong plastik harus dilarang," usulnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan larangan menggunakan kantong plastik kresek. Seluruh pasar tradisional di ibu kota akan dilarang menggunakan kantong kresek pada Juli 2020 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak