Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menargetkan pada tahun ini 1,5 juta ton garam lokal bisa diserap industri dalam negeri, mengingat saat ini harga garam lokal sedang anjlok-anjloknya.
Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengaku siap-siap saja industri dalam negeri bisa menyerap garam lokal, tetapi dengan satu syarat standarisasi garam lokal harus memenuhi persyaratan industri.
"Bagus, jadi kami sangat menyambut baik karena itu sebenarnya bukan hal baru, dari tahun 2019 Kementerian Perindustrian sudah memfasilitasi pertemuan antara industri pengguna garam dan petani garam, di kantor kami bahkan, sudah ada MoU yang mewajibkan industri membeli dari petani garam," kata Agus Gumiwang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Syarat tersebut menjadi mutlak, kata Agus, karena selama ini standarisasi dan kualitas garam lokal sangat susah dipenuhi petani garam karena tak sesuai dengan kebutuhan industri itu sendiri.
"Tapi juga kita perlu mengetahui bahwa subtitusi itu spesifikasinya khusus, dari kebutuhan garam," katanya.
Agus menyampaikan untuk memenuhi standar industri, garam harus mengandung 98 persen natrium klorida (NaCl). Adapun, garam lokal melalui serangkaian upaya teknologi itu baru mengandung 95 persen NaCl.
"Jadi harus dilihat HCL-nya, harus di atas 98 persen, itu hal-hal yang akan diperhatikan industri," katanya.
Berdasarkan data Kemenperin, industri menufaktur mendominasi konsumsi garam yakni 83,7 persen atau 3,5 juta ton pada tahun ini. Industri chlor alkali plant CAP mengonsumsi 67,86 persen, diikuti industri makanan dan minuman 30,35 persen atau 1,1 juta ton.
Kata Agus Kemenperin sudah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara petani garam dan industri pengolah garam untuk bisa menyerap garam lokal.
Baca Juga: Tekan Ongkos Produksi Garam, Kementerian PU Diminta Buatkan Jalan
"Jadi itu sebetulnya sudah lama, jadi sudah bukan hal yang baru, bahwa pemerintah menilai petani garam itu penting, itu wujudnya bahwa sudah ada MoU yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian untuk mewajibkan industri pengguna garam untuk membeli garam dari petani garam di Indonesia. Untuk tahun 2020, akan kami tingkatkan dan ini yang tadi dibicarakan dengan Menteri KKP, peningkatan dari sisi kuantitas, tapi juga tentu spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri," katanya.
Berita Terkait
-
Temui Jalan Buntu Usai Bertemu Gubernur, Petani Garam Desak DPRD Sumenep
-
Garam Madura Disebut Kalah Kualitas dengan NTT, HMPG-S Cari Pembawa Sampel
-
Sebanyak 50 Ribu Ton Garam Rakyat Menumpuk di Sumenep
-
Jokowi Minta Petani Garam Tak Risau dengan Garam Impor
-
2020, Luhut Ingin Indonesia Berhenti Impor Garam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih