Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menargetkan pada tahun ini 1,5 juta ton garam lokal bisa diserap industri dalam negeri, mengingat saat ini harga garam lokal sedang anjlok-anjloknya.
Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengaku siap-siap saja industri dalam negeri bisa menyerap garam lokal, tetapi dengan satu syarat standarisasi garam lokal harus memenuhi persyaratan industri.
"Bagus, jadi kami sangat menyambut baik karena itu sebenarnya bukan hal baru, dari tahun 2019 Kementerian Perindustrian sudah memfasilitasi pertemuan antara industri pengguna garam dan petani garam, di kantor kami bahkan, sudah ada MoU yang mewajibkan industri membeli dari petani garam," kata Agus Gumiwang di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Syarat tersebut menjadi mutlak, kata Agus, karena selama ini standarisasi dan kualitas garam lokal sangat susah dipenuhi petani garam karena tak sesuai dengan kebutuhan industri itu sendiri.
"Tapi juga kita perlu mengetahui bahwa subtitusi itu spesifikasinya khusus, dari kebutuhan garam," katanya.
Agus menyampaikan untuk memenuhi standar industri, garam harus mengandung 98 persen natrium klorida (NaCl). Adapun, garam lokal melalui serangkaian upaya teknologi itu baru mengandung 95 persen NaCl.
"Jadi harus dilihat HCL-nya, harus di atas 98 persen, itu hal-hal yang akan diperhatikan industri," katanya.
Berdasarkan data Kemenperin, industri menufaktur mendominasi konsumsi garam yakni 83,7 persen atau 3,5 juta ton pada tahun ini. Industri chlor alkali plant CAP mengonsumsi 67,86 persen, diikuti industri makanan dan minuman 30,35 persen atau 1,1 juta ton.
Kata Agus Kemenperin sudah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara petani garam dan industri pengolah garam untuk bisa menyerap garam lokal.
Baca Juga: Tekan Ongkos Produksi Garam, Kementerian PU Diminta Buatkan Jalan
"Jadi itu sebetulnya sudah lama, jadi sudah bukan hal yang baru, bahwa pemerintah menilai petani garam itu penting, itu wujudnya bahwa sudah ada MoU yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian untuk mewajibkan industri pengguna garam untuk membeli garam dari petani garam di Indonesia. Untuk tahun 2020, akan kami tingkatkan dan ini yang tadi dibicarakan dengan Menteri KKP, peningkatan dari sisi kuantitas, tapi juga tentu spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri," katanya.
Berita Terkait
-
Temui Jalan Buntu Usai Bertemu Gubernur, Petani Garam Desak DPRD Sumenep
-
Garam Madura Disebut Kalah Kualitas dengan NTT, HMPG-S Cari Pembawa Sampel
-
Sebanyak 50 Ribu Ton Garam Rakyat Menumpuk di Sumenep
-
Jokowi Minta Petani Garam Tak Risau dengan Garam Impor
-
2020, Luhut Ingin Indonesia Berhenti Impor Garam
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi