Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection dari sebelumnya 10 persen menjadi tujuh persen untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.
Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.
Batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya, menjadi satu kali dari persentase batasan Auto Rejection.
Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Baru Dibuka 15 Menit IHSG Langsung Dibekukan Karena Anjlok 5,01 Persen
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.
Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia