Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seperti dilansir dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, dalam beleid itu meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 atau virus corona sesuai protokol penanganan.
Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19
Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa anggaran belanja K/L yang dapat direalokasi untuk refocusing belanja pada pencegahan dan penanganan virus corona atau COVID-19. Nilai realokasi anggaran K/L tersebut diperkirakan sebesar hingga Rp 10 triliun.
Anggaran yang dapat direalokasikan adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini.
"Kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan secara online melalui video conference di Jakarta.
Kemudian belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, pertemuan/rapat/seminar/workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaran event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, dan event promosi.
Baca Juga: Terbaru! Virus Corona Masuk Papua, 2 Orang Positif COVID-19
Selanjutnya, belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender, dan sisa lelang.
Berita Terkait
-
Nasib Olimpiade 2020 Belum Jelas, Kemenpora Siapkan Beberapa Skenario
-
Terbaru! Virus Corona Masuk Papua, 2 Orang Positif COVID-19
-
Pasien Positif Corona di Jatim Bertambah 15 Orang, Jadi 41 Orang
-
15 Pasien Positif Virus Corona di Jawa Tengah, Belum Ada yang Sembuh
-
Luis Suarez Siap Kembali Perkuat Barcelona Saat La Liga Kembali Bergulir
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!