Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seperti dilansir dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, dalam beleid itu meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 atau virus corona sesuai protokol penanganan.
Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19
Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa anggaran belanja K/L yang dapat direalokasi untuk refocusing belanja pada pencegahan dan penanganan virus corona atau COVID-19. Nilai realokasi anggaran K/L tersebut diperkirakan sebesar hingga Rp 10 triliun.
Anggaran yang dapat direalokasikan adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini.
"Kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan secara online melalui video conference di Jakarta.
Kemudian belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, pertemuan/rapat/seminar/workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaran event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, dan event promosi.
Baca Juga: Terbaru! Virus Corona Masuk Papua, 2 Orang Positif COVID-19
Selanjutnya, belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender, dan sisa lelang.
Berita Terkait
-
Nasib Olimpiade 2020 Belum Jelas, Kemenpora Siapkan Beberapa Skenario
-
Terbaru! Virus Corona Masuk Papua, 2 Orang Positif COVID-19
-
Pasien Positif Corona di Jatim Bertambah 15 Orang, Jadi 41 Orang
-
15 Pasien Positif Virus Corona di Jawa Tengah, Belum Ada yang Sembuh
-
Luis Suarez Siap Kembali Perkuat Barcelona Saat La Liga Kembali Bergulir
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor