- OJK meluncurkan QR Code pada STTD pialang asuransi dan reasuransi untuk mempermudah verifikasi status secara transparan dan akuntabel.
- Inovasi digital ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen dari risiko berinteraksi dengan pialang yang tidak terdaftar.
- Implementasi teknologi melalui sistem SPRINT ini mendukung efisiensi operasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan inovasi digital terbaru berupa implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat integritas industri perasuransian nasional serta meningkatkan standar pelindungan konsumen melalui proses verifikasi yang lebih transparan dan
akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penerapan QR Code STTD ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
"QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," ujar Ogi Prastomiyono dalam siaran pers yang, Rabu (5/5/2026).
Melalui inovasi ini, verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan real-time.
Keberadaan QR Code meminimalkan risiko interaksi konsumen dengan pihak yang tidak terdaftar, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lebih efektif.
Peran pialang asuransi dan reasuransi dinilai krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan nasabah dengan kapasitas pasar.
Berdasarkan data OJK hingga 31 Maret 2024 (disesuaikan), tercatat sebanyak 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD resmi.
Pertumbuhan jumlah profesional ini menuntut penguatan tata kelola yang lebih modern. Dalam mendukung efisiensi operasional, OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran.
Baca Juga: Scan QR, Bayar Praktis di Luar Negeri: Kini Transaksi Lintas Negara Semakin Mudah dan Aman
Jika sebelumnya melibatkan banyak sistem manual, kini seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu platform terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Sistem ini memungkinkan otomatisasi penerbitan nomor STTD dan penguatan basis data yang lebih presisi.
Seluruh pengembangan teknologi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK berkomitmen bahwa Roadmap Perasuransian 2023-2027 akan terus menjadi acuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, meningkatkan angka inklusi hingga mencapai seratus persen di masa depan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan sektor pelindungan konsumen.
Berita Terkait
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026