Suara.com - Kemunculan kasus baru pasien yang terkonfirmasi positif Corona makin bertambah tiap harinya. Daftar negara-negara yang akhirnya memutuskan untuk melakukan lockdown juga makin panjang.
Kondisi tanah air pun dapat dibilang cukup mengkhawatirkan. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah responsif dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempersingkat jam perdagangan bursa pekan depan guna meminimalisir ancaman penyebaran Corona.
Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap pergerakan pasar saham?
Menurut Surat Edaran (SE) OJK Nomor S-323/PM.21/2020, OJK memerintahkan BEI untuk melakukan pemendekan jam perdagangan efektif dan Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Pasar Reguler
Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.55.00 tetap atau tidak ada perubahan.
Sesi Pembentukan Harga Pembukaan 08.55.01 – 08.59.59 tetap atau tidak ada perubahan.
Sesi I sebelumnya (Senin – Kamis) 09.00.00 – 12.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 09.00.00 – 11.30.00.
Sesi 2 sebelumnya (Senin – Kamis) 13.30.00 – 15.49.59 menjadi (Senin – Jumat ) 13.30.00 – 14.49.59.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI
Sesi Pra-penutupan sebelumnya (Senin – Kamis) 15.50.00 – 16.00.00 menjadi (Senin – Jumat ) 14.50.00 – 15.00.00.
Upaya yang dilakukan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) kali ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap Pemerintah sekaligus menyelaraskan dengan kebijakan di sektor jasa keuangan.
Perlu diketahui juga bahwa Bank Indonesia (BI) juga memadatkan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sebenarnya sebelum memutuskan memangkas jam perdagangan bursa, OJK dan SRO juga telah menerapkan Business Continuity Management (BCM). Penerapan BCM ini dilakukan guna menjamin kelangsungan kegiatan operasional di Pasar Modal. Rangkaian aktivitas BCM tersebut antara lain, pertama, pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.
Kedua, pelaksanaan kerja dari rumah (work from home) dengan tetap memerhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
Ketiga, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dan menggantikan dengan fasilitas elektronik. Keempat, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Danantara Ikut Hadir Pertemuan BEI-MSCI, Pandu Sjahrir: Hanya Nonton aja
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni