Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Peraturan itu mulai berlaku sejak 2 April mendatang hingga Covid-19 dinyatakan hilang.
Peraturan itu dibubuhkan ke dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar dari pembuatan peraturan tersebut ialah dikarenakan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkumham menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam siaran langsung melalui akun Youtube Kemenkumham, Selasa (31/3/2020).
Adapun pelarangan tersebut dikecualikan teruntuk:
- Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
- Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan.
- Awak alat angkut baik udara, laut, maupun darat.
- Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Orang asing yang masuk ke kategori di atas harus memenuhi tiga persyaratan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia. Tiga syarat itu ialah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas Covid-19, menulis pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.
Di dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga diatur regulasi untuk orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
- Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan termasuk di dalamnya bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang.
Diberikan izin tinggal terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.
- Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal karena terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.
"Dengan diberlakukan permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang".
Baca Juga: Sindiran Menohok Deddy Corbuzier ke Pemerintah Soal WNA Berbuah Hasil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok