Suara.com - Satu mayat warga negara asing (WNA) asal Singapura berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Corona, yang sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit daerah Batam Kepulauan Riau, ditolak untuk dikembalikan ke negara tersebut.
Penolakan tersebut dilakukan oleh pemerintah negara setempat, kondisi tersebut akhirnya membuat keluarganya memutuskan jenazahnya dikuburkan di Batam bersama dua jasad pasien PDP lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi seperti dikutip dari Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (23/3/2020). Meski demikian, Didi mengemukakan korban yang dimakamkan di Batam negatif Virus Corona.
"Tiga orang meninggal sebelumnya negatif semua," ujarnya.
Didi mengemukakan, WNA asal Singapura yang dikuburkan di Batam berinisial ALS. Sedangkan dua jasad lainnya diketahui bekerja sebagai buruh migran dan satu lainnya, wanita lansia berusia 70 tahun yang diketahui meninggal pada Minggu (22/3/2020) malam.
"Para pasien diketahui memiliki riwayat perjalanan ke Malaysia. Masuk kategori PDP karena juga mengalami gejala pnuemonia. Ketiga pasien ini semuanya pernah dirawat di RSBP Batam," kata Didi.
Meski negatif Corona, Didi menjelaskan proses pemakaman tetap berdasarkan Uu karantina atau sama perlakuannya dengan pasien positif Covid-19.
Dalam prosedurnya, jenazah harus dilapisi dengan plastik (wrapping) dan kemudian dimasukkan dalam peti, lalu dilapisi dengan plastik lagi. Ketiga jenazah tersebut harus dimakamkan empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia.
Proses pemakamannya pun harus dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, tanpa ada prosesi pemakaman yang biasa dilakukan.
Baca Juga: Pendeta di Batam Meninggal Corona, 25 Jemaat Dikabarkan Menolak Diisolasi
"Tetapi PDP yang ketiga ini tidak langsung dimakamkan malam itu juga, karena tidak ada petugas gali kubur." ujarnya.
Meski begitu, Didi memastikan jenazah tersebut langsung dikubur setelah mendapat kepastian pada pagi harinya.
"Jadi jenazah dilapisi plastik kemudian dimasukkan ke freezer, dan pagi tadi (Senin, 23 Maret 2020) sudah dimasukkan dalam peti, dilapisi plastik baru setelah itu dimakamkan."
Berita Terkait
-
Pendeta di Batam Meninggal Corona, 25 Jemaat Dikabarkan Menolak Diisolasi
-
Takut Corona, Pesta Kawinan di Hotel Berbintang Dibubarkan Satpol PP Batam
-
Pendeta di Batam Meninggal Terkena Corona, Puluhan Jemaat Jalani Karantina
-
Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris
-
Lokasi Wisata di Batam Disulap Jadi Tempat Observasi Virus Corona
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar