Suara.com - Beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi di Jabodetabek.
Tak hanya, soal transportasi SE dengan Nomor 5. BPTJ Nomor 2020, ini juga membatasi pergerakan kendaraan pribadi di Jalan Tol, Nasional, maupun Arteri.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan, tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dalam surat itu, BPTJ merekomendasikan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Jasa Marga, hingga Korlantas Polri serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melarang semua mobil dan bus umum masuk ke jalan tol Jabodetabek.
Kemudian, melarang mobil dan bus umum yang dari luar memasuki jalan nasional di Jabodetabek.
Dalam surat itu, BPTJ juga meminta ada penutupan ruas jalan tol dan arteri seperti akses pintu masuk Ciawi dan Bogor, Jalur Alternatif Cianjur-Bandung, Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan ruas Jalan Parung.
Selanjutnya, tedapat rekomendasi penutupan akses pintu tol Kopo Arah Purwakarta dan Cipularang, ruas Tol Jakarta-Cikampek, akses masuk tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas Jalan Daan Mogot, dan Joglo Raya.
Selain itu, layanan Bandara Soerkano-Hatta dan Halim diminta untuk ditutup sementara atau beroperasi sebagian. Begitu juga, layanan pelabuhan Tanjung Priok direkomendasikan untuk tutup layanan.
Baca Juga: Mental Perawat Pasien Corona di Kediri Kelelahan, Dikasih Makan Warga
Tak Hanya itu, akses angkutan menuju Kepulauan Seribu juga ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap