Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik maupun internasional pada masa larangan mudik. Namun, selain logistik terdapat beberapa penerbangan yang boleh operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penerbangan yang diperbolehkan beroperasi salah satunya yaitu penerbangan pemimpin negara.
"Kemudian, pemulangan WNI atau WNA, penegakkan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Novie lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dalam hal ini, Novie bakal memproritaskan penerbangan logistik alat-alat kesehatan terlebih dahulu, sebelum penerbangan logistik barang pengiriman.
"Khusus pengangmutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang," kata Novie.
Sebelumnya, Kemenhub telah meralang warga untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.
Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan LN baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ucap Novie.
Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan Bandara tetap beroperasional. Pasalnya, operator penerbangan itu tetap harus melayani penerbangan logistik.
Baca Juga: Kementan Siapkan 45 Ton Beras Per Bulan untuk Dukung ATM Pertanian
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok