Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik maupun internasional pada masa larangan mudik. Namun, selain logistik terdapat beberapa penerbangan yang boleh operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penerbangan yang diperbolehkan beroperasi salah satunya yaitu penerbangan pemimpin negara.
"Kemudian, pemulangan WNI atau WNA, penegakkan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Novie lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dalam hal ini, Novie bakal memproritaskan penerbangan logistik alat-alat kesehatan terlebih dahulu, sebelum penerbangan logistik barang pengiriman.
"Khusus pengangmutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang," kata Novie.
Sebelumnya, Kemenhub telah meralang warga untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.
Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan LN baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ucap Novie.
Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan Bandara tetap beroperasional. Pasalnya, operator penerbangan itu tetap harus melayani penerbangan logistik.
Baca Juga: Kementan Siapkan 45 Ton Beras Per Bulan untuk Dukung ATM Pertanian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?