Suara.com - Inti penyelesaian wabah Covid-19 adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan, maka pekerja akan memperoleh kesepahaman.
Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat mengajak perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia untuk menghindari langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
"Inti penyelesaian akibat wabah Covid-19 adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini saya yakin, dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman, " ujarnya, dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Pada kesempatan itu, Ida meminta seluruh perusahaan Korea agar mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja/karyawan, mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.
Video conference dengan Korean Chamber tersebut dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.
Menaker memberikan apresiasi kepada CK Song, yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19.
"Itu yang dibutuhkan. Kalau dialog dibangun dengan teman-temen pekerja dalam kondisi seperti ini, mereka akan mengerti kesulitan pengusaha, " katanya.
Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah, karena kondisi produksi menurun, tapi tidak berupaya membangun dialog.
"Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," katanya.
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Menaker juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
SE tersebut memuat 2 hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.
Sementara itu,a Kim Chang-Beum menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Wujud kerja sama adalah menjadikan Indonesia sebagai negara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19.
"Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," katanya. (*)
Berita Terkait
-
Virus Corona: Dokter Inggris Temukan Gejala Aneh pada Anak yang Sakit Parah
-
Best 5 Oto: Koleksi Mobil Iis Dahlia, Truk Kontainer Viral Dibajak Mudik
-
Kiper Persija Adixi Lenzivio Jalani Bulan Puasa Ramadan Spesial
-
Dikira Bisa Matikan Virus Corona, 728 Warga Iran Tewas Keracunan Alkohol
-
Pesan Terakhir Sebelum dr Mikhael Robert Wafat: Saya Bangga Jadi Dokter
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu