Suara.com - Ekonom dan pakar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Budi Satria Isman angkat bicara soal tuntutan pekerja soal upah di tengah pembahasan RUU Cipta Kerja dan situasi Covid-19.
Menurutnya, para pekerja dan buruh juga harus paham soal sistem meritokrasi dalam pemberian insentif di perusahaan.
"Soal upah ini seperti buah simalakama. Harusnya, para serikat pekerja dan buruh juga paham soal sistem meritokrasi. Apa yang didapat itu harus sesuai dengan jumlah yang bisa diproduksi," ujar Budi Satria dalam keterangannya Rabu (29/4/2020).
Selama ini, menurut Budi, produktivitas buruh di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara.
Namun, nilai upah yang didapatkan bahkan bisa berada di angka yang lebih tinggi. Hal ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi pemberian insentif yang harusnya dipahami oleh para pekerja dan buruh.
"Kami (pelaku usaha) tentu bisa memberikan upah yang tinggi, jika memang produktivitasnya sesuai. Tidak bisa terus menuntut menerima insentif tinggi, sementara produktivitasnya stagnan. Kalau perusahaan merugi, tentu tidak mungkin ditanggung hanya pemilik perusahaan saja," imbuh Budi Satria.
Kondisi yang dianggap memberatkan pengusaha, tak terkecuali pengusaha di sektor mikro kecil menengah, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Serikat pekerja terus menuntut ada kenaikan insentif bagi mereka, sementara kemampuan produksinya tidak ada kenaikan signifikan.
"Ini sangat tidak ideal bagi kondisi bisnis kita, apalagi untuk sektor UMKM. Tidak bisa memperlakukan UMKM seperti bisnis besar yang harus terus mengikuti UMK yang juga terus dituntut naik oleh serikat pekerja," kata Budi.
Baca Juga: Gaji dan THR Seluruh Pegawai Bank Indonesia Dipotong Imbas Corona
Menurutnya, memang diperlukan regulasi yang memberikan titik keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan juga target pemerintah. Hal ini juga demi menjaga kepastian iklim bisnis dan investasi pasca Covid-19 yang belum bisa diprediksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain