Suara.com - Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok DPR RI, terdapat cluster yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk jadi pegawai di perusahaan rintisan atau startup di Indonesia.
Lantas, bagaimana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyikapi hal ini?
Selepas menghadiri konferensi pers RUU Cipta di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/2/2020), Johnny memberikan pemaparan terkait isu sensitif tersebut.
"Startup Indonesia kita dorong semuanya. Startup lokal harus berkembang, ruangnya masih sangat besar," terang lelaki berkacamata ini.
"Kalau kita butuhkan keahlian (tenaga asing) di ruang digital untuk membantu startup kita, boleh gak? Kalau boleh, kita bolehkan. Kalau sektornya, nanti kita lihat mana yang cocok," kata Menkominfo menjawab kemungkinan tenaga kerja asing bekerja di startup Indonesia.
Johnny kembali mengingatkan, Omibus Law merupakan penyesuaian dan penataan kembali atau penyederhanaan perundang-undangan, yang tadinya berjumlah dari 79 Undang-undang dengan 1.239 Pasal, menjadi RUU Cipta Kerja yang memuat 15 Bab dan 174 Pasal yang dibagi ke dalam 11 cluster.
Menkominfo mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja ini memiliki tujuan yang baik, tidak menakutkan layaknya isu-isu yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial.
"Saat ini masih banyak simpang siur di masyarakat yang mengakibatkan tujuan baik dari Omnibus Cipta Kerja menjadi kabur. Oleh karena iru, kita harus menyamakan kembali pandangan terhadap aturan ini," sebut Sekjen Partai Nasdem itu.
Oleh karena itu, Johnny mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam penggodokan RUU Cipta Kerja ini melalui saran dan kritik yang bisa diwakilkan kepada anggota DPR RI, agar regulasi bisa selaras dengan keinginan masyarakat.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ini Minta Pesanan Dibatalkan, Warganet : Respect!
"Kalau masyarakat ikut terlibat, keseluruhan pembahasan (RUU Cipta Kerja) ini bisa lebih transparan, pelibatan publik yang luas dan demikian nanti RUU ini bisa jadi Undang-undang yang menjadi modal buat kita dalam rangka percepatan pengambilan keputusan, kepastian pengambilan keputusan investasi dan semakin banyak terlibatnya tenaga kerja baru," tutup Menkominfo.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Cipta Kerja Akan Dorong Efisiensi Industri Telekomunikasi
-
KSPI: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Keinginan Jokowi
-
Menkominfo Sampaikan 5 Prinsip Utama dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
-
Tokopedia START Summit 2020 Dorong Pengembang Startup Lokal
-
Tahun Ini, Menristek Targetkan Lima Unicorn Baru
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 30 Oktober 2025, Klaim Skin SG2 OPM dan M1014 Crimson Gratis
-
Peneliti Temukan Antivenom Baru Penangkal 17 Ular Mematikan
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Oktober 2025: Klaim Pemain 113, Poin Rank Up, dan Gems Gratis
-
Huawei FreeBuds SE 4 ANC Resmi, TWS Murah Baterai Tahan 50 Jam
-
Digiplus Siap Jadi Surga Baru Pecinta Gadget, Kini Hadir di Kelapa Gading
-
Grokipedia Milik Elon Musk Picu Kontroversi, Disebut Wikipedia Versi AI
-
Realme 15T Resmi ke RI, HP Rp 3 Jutaan Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh
-
Spoiler One Piece 1164: Davy Jones Adalah Raja Dunia Pertama, Sejarah Ditulis Ulang!
-
5 HP RAM 12 GB Harga Rp2 Jutaan, Lancar untuk Multitasking dan Simpan File
-
Pengguna X Wajib Segera Daftarkan Ulang Kunci Keamanan Jika Tak Mau Kehilangan Akses ke Akun Pribadi