Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan tetap membuka operasional jalan tol jelang Lebaran Tahun 2020. Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran Tahun 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran).
Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti menambahkan, Jasa Marga juga memprediksi adanya penurunan volume lalu lintas.
"Kami memprediksi adanya penurunan lalu lintas jelang Lebaran Tahun 2020 yaitu sebesar 62,5 persen. Angka ini dibandingkan dengan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020," kata Fitri dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Fitri menerangkan, prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran Tahun 2020 karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.
Selain itu, dari prediksi lalu lintas tersebut, Fitri menyatakan adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selatan dan Timur.
"Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen (yang terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan)," ungkap Fitri.
Jasa Marga tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.
Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan & penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku," tutup Fitri.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Mengemudi Mobil di Jalan Tol, Alasannya Bikin Polisi Melongo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak