Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan tetap membuka operasional jalan tol jelang Lebaran Tahun 2020. Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran Tahun 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran).
Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti menambahkan, Jasa Marga juga memprediksi adanya penurunan volume lalu lintas.
"Kami memprediksi adanya penurunan lalu lintas jelang Lebaran Tahun 2020 yaitu sebesar 62,5 persen. Angka ini dibandingkan dengan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020," kata Fitri dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Fitri menerangkan, prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran Tahun 2020 karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.
Selain itu, dari prediksi lalu lintas tersebut, Fitri menyatakan adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selatan dan Timur.
"Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen (yang terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan)," ungkap Fitri.
Jasa Marga tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.
Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan & penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku," tutup Fitri.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Mengemudi Mobil di Jalan Tol, Alasannya Bikin Polisi Melongo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Senin Pagi, Rupiah Dibuka Menguat Terhadap Dolar AS
-
Kolaborasi KB Bank dan MSIG Life Hasilkan Smart Wealth Assurance, Jaminan Finansial Keluarga
-
IHSG Pecah Rekor di Awal Perdagangan Senin, Tembus Level 8.443