Suara.com - Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Menanggapi hal ini Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ini merupakan kado pahit Presiden Jokowi saat masyarakat dihadapkan pada situasi yang sulit saat ini akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi suara.com, Rabu (13/5/2020).
Timboel menyebut, pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini kelas 3 mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020.
"Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Tak hanya itu kata Timboel pemerintah juga tidak menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
"Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020, setelah itu peserta kelas I naik lagi jadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000, sementara klas III disubsidi Rp 16.500. Untuk tahun 2021 peserta klas III Iurannya naik jadi Rp 35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp 7.000," paparnya.
Timboel menjelaskan peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Rachland: Suka-suka Bapak Sajalah
Tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis