Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 25 Mei 2020.
Para pegawai BUMN yang diminta mulai bekerja pun diharapkan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ditulis Senin (18/5/2020).
Namun, lanjut dia, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.
"PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.
Lalu, memantau kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak.
Baca Juga: Lima Skenario New Normal, Erick Thohir Siap Buka Aktivitas BUMN
Pada fase pertama itu disebutkan, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.
Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terkini
-
BRI Unggul di ICCA TBCCI Berkat Inovasi Contact Center, Konsisten Bertransformasi Penuh Inovasi
-
Ogah Tanggung Utang Whoosh dari APBN, Menkeu Purbaya Kukuh Danantara Mampu Bayar
-
Siap-siap, ESDM Bakal Cabut IUP Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar Kewajiban Reklamasi
-
Double Diskon Superindo Hari Ini, Potongan Harga Hingga 50 Persen di Semua Kategori
-
PT Timah Copot Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro
-
Bank Aladin Syariah Investasi di Pendidikan, Guyur Dana Beasiswa
-
Satu Direktur Bank Woori Finance Indonesia Tiba-tiba Mundur
-
LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Pemerintah Jamin Masyarakat 3T Raih Akses Listrik 24 Jam di 2026