Suara.com - Sejumlah perusahaan di Jakarta mulai mewajibkan karyawan mereka yang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja dari kantor, Rabu (13/5/2020).
Seorang pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai masuk ke kantor mengaku tak punya pilihan selain pasrah bekerja dengan potensi tinggi terpapar Covid-19.
Perusahaan-perusahaan mulai meminta para karyawan bekerja setelah pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja walau pandemi masih berlangsung. Namun bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.
Tetapi kebijakan yang diambil untuk menekan pemutusan kerja massal ini disebut pakar kesehatan dapat berujung pada malapetaka dengan meningkatnya kasus Covid-19.
Namun pemerintah mengklaim penyebaran penyakit ini tetap bisa dikendalikan.
Pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai bekerja termasuk Dea, karyawan di bilangan Semanggi, Jakarta.
"Saya sudah dua bulan bekerja dari rumah. Sejak pengumuman itu keluar, kantor langsung kirim email bahwa kami semua yang di bawah 45 tahun wajib masuk," kata Dea.
Dea adalah salah satu kelompok pekerja pertama yang kembali masuk kantor, setelah Selasa lalu (12/05), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan karyawan di bawah 45 tahun dapat kembali beraktivitas normal.
Dea bekerja di perusahaan bidang keuangan, satu dari 11 sektor, yang menurut kebijakan baru pemerintah, diperbolehkan menggelar perkantoran secara normal.
Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Jawa Timur Rencana Ajukan PSBB Skala Provinsi
Sektor lain yang diizinkan adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dea mengatakan perusahaannya sebenarnya tidak mempunyai alasan mendesak untuk mewajibkan karyawan kembali berkantor. Segala urusan bisnis, menurutnya, tetap berjalan meski dikendalikan dari rumah.
Dea kini harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit. Ia mengatakan tak bisa mangkir walau begitu cemas terpapar Covid-19.
"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.
"Saat 100% karyawan masuk, kita tidak bisa menghindar, walau rajin cuci tangan. Mungkin saja penularan itu masih terjadi. Saya pasrah saja," tuturnya.
Belum ada data resmi berapa jumlah perkantoran hingga pabrik yang menghentikan sistem kerja dari rumah.
Berita Terkait
-
PKL di Pasar Tanah Abang Masih Bandel, Pak Camat Curhat Kebingungan
-
PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi
-
Mal Ditutup, Pizza Hut Jualan di Pinggir Jalan
-
HMS Center Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan PSBB
-
PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025