Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000,- yang dibayar oleh negara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri
-
Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
-
Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA
-
Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya
-
Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya
-
Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri
-
BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen
-
Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM
-
Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar