Bisnis / Keuangan
Senin, 18 Mei 2020 | 13:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000,- yang dibayar oleh negara.

Load More