Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate di level 4,5 persen. Keputusan ini setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Mei 2020.
Menanggapi pengumuman BI tersebut, mantan Deputi Senior BI sekaligus Direktur Utama Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan, BI sebenarnya masih memiliki cukup ruang yang cukup untuk menurunkan suku bunganya.
"Mungkin BI sebenarnya masih punya ruang menurunkan suku bunga acuan 50 basis poin lagi," kata Mirza dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Alasannya, kata Mirza, bisa dilihat dari kondisi ekonomi nasional yang ia nilai perputarannya masih cukup lambat akibat dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Apalagi, kata Mirza, saat ini level inflasi tergolong rendah, sehingga ada ruang yang seharusnya dimanfaatkan bank sentral untuk menurunkan suku bunga acuannya.
"Jika ekonomi masih terus melambat, misal kuartal dua negatif, kami melihat sekarang dengan positive real policy rate masih ada sekitar 1,5 persen (bisa diturunkan)," katanya.
BI menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Mei 2020, hasilnya BI sepakat untuk mempertahankan tingkat suku bunga di level 4,5 persen.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Mei 2020 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dalam RDG, Perry menuturkan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen. Dan suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 5,25 persen.
Baca Juga: Gubernur BI Sebut Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Turun
Keputusan ini, lanjut Perry, mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal termasuk stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan yang relatif tinggi.
"Meskipun, BI tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga, seiring dengan rendahnya inflasi," ucap Perry.
BI, tambah Perry, juga memperkuat bauran kebijakan untuk mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga sistem dan pasar keuangan, serta bersinergi pemerintah dan otoritas terkait dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Berita Terkait
-
Gubernur BI Sebut Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Turun
-
Kembali, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,5 Persen
-
Hampir Tak Ada Kegiatan Bisnis, Kuartal II Ekonomi RI Makin Ambyar
-
Utang Luar Negeri Tembus Rp 5.853 Triliun di Triwulan I 2020
-
Ini Alasan Banggar DPR Usul Agar BI Cetak Uang Baru di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat