Bisnis / Makro
Minggu, 01 Maret 2026 | 19:04 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menunggu arahan Presiden Prabowo mengenai tuntutan buruh pembebasan pajak THR PPh 21.
  • Presiden KSPI Said Iqbal menuntut pembebasan pajak THR dan akan demonstrasi di DPR tanggal 4 Maret 2026.
  • Tuntutan buruh lainnya mencakup pengesahan RUU PPRT, HOSTUM, dan sanksi tegas pelanggaran pembayaran THR.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal tuntutan buruh yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Menkeu Purbaya menyebut kalau ia mesti lebih dulu meminta petunjuk dari Presiden RI Prabowo Subianto soal THR bebas pajak.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo," jawab Purbaya, dikutip Minggu (1/3/2026).

Usulan ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 4 Maret 2026 mendatang.

Ia menyampaikan ada lima tuntutan buruh kepada Pemerintah. Hal itu meliputi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.

“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Buruh menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR.

Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.

“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.

“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” ujar Said Iqbal.

KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

Load More