- Menteri Keuangan menunggu arahan Presiden Prabowo mengenai tuntutan buruh pembebasan pajak THR PPh 21.
- Presiden KSPI Said Iqbal menuntut pembebasan pajak THR dan akan demonstrasi di DPR tanggal 4 Maret 2026.
- Tuntutan buruh lainnya mencakup pengesahan RUU PPRT, HOSTUM, dan sanksi tegas pelanggaran pembayaran THR.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal tuntutan buruh yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Menkeu Purbaya menyebut kalau ia mesti lebih dulu meminta petunjuk dari Presiden RI Prabowo Subianto soal THR bebas pajak.
"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo," jawab Purbaya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Usulan ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 4 Maret 2026 mendatang.
Ia menyampaikan ada lima tuntutan buruh kepada Pemerintah. Hal itu meliputi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.
“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Buruh menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR.
Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.
“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” kata Said Iqbal.
Baca Juga: Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.
“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” ujar Said Iqbal.
KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
Berita Terkait
-
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Bisa Dibeli Pakai Uang THR
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen