Suara.com - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai, keputusan pemerintah soal pembatalan haji kurang berbobot. Seharusnya, keputusan yang diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi mempunyai aturan yang kuat.
Misalnya, keputusan itu disertai aturan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga kuat dan mengikat.
"Seharusnya keputusan aja minimal hasil raker komisi VIII DPR atau paling tidak PP, tapi kita lihat nanti karena saya dengar informasi keputusan haji ini setelah mereka rapat 8 Juni mendatang namun tanggal 2 sudah diumumkan," ujar Syam saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, Syam mengakui, pihaknya bersama anggota Sapuhi tak merasa kaget dengan keputusan itu. Pasalnya, ia memaklumi alasan keputusan itu di tengah pandemi virus corona yang masih belum selesai.
"Kami sebagai pemain swasta berpikir sama dengan Pak Menteri melihat data-data bahwa kemungkingan kalau kita memberangkatkan haji belum kondusif," ucap dia.
Maka dari itu, Syam pun menerima apapun keputusan pembatalan haji tersebut. Ia pun berjanji Sapuhi akan mematuhi keputusan itu.
Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Menyusul masih merebaknya wabah virus corona. Sehingga Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.
Baca Juga: Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI
-
Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya
-
Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO