Suara.com - Calon Jamaah haji harus memikirkan matang-matang dalam melakukan pengembalian atau refund dana haji. Pasalnya, ada konsekuensi yang akan dihadapi calon jamaah haji.
Ketua Umum Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menerangkan, jika calon jamaah melakukan refund dan haji, maka kuota calon jamaah tersebut akan hangus pada tahun depan.
"Jamaah ingin batalkan diri secara total bahwa jamaah tak akan bisa berangkat tahun depan atau masuki prioritas tahun berikutnya," ujar Syam saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut Syam, yang paling aman dilakukan calon jamaah yaitu membatalkan biaya pelunasan dana haji. Hal tersebut masih maklumi untuk dilakukan.
"Itu bisa diatur, bahkan bisa dilangsungkan dari BPKH ke account para jamaah, tapi kami harus menerima laporan dari jamaah dengan dokumen yang lengkap," jelas Syam.
Maka dari itu, Syam meminta agar calon jamaah tak merefund dana hajinya. Sebab, selain masih bisa berangkat haji tahun depan, tak melakukan refund tersebut juga mengurangi kerugian para penyelenggara travel haji.
"Kami meminta jamaah tak membatalkan tapi menunda sehingga tak ada biaya administrasi akibat pembatalan," pungkas Syam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%