Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Dalam keputusan tersebut disebutkan, setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji.
PT Bank BRIsyariah Tbk, sebagai bank penerima setoran Bipih memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah dalam tata kelola Bipih. Seperti diketahui, pemerintah RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020 M karena pandemi Covid-19 pada 2 Juni 2020.
Mengenai keputusan tersebut, BRIsyariah mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia, khususnya calon jamaah ibadah haji dari ancaman pandemi Covid-19. BRIsyariah memahami kondisi pandemi yang belum berangsur pulih, sehingga keselamatan umat menjadi yang utama.
Terkait teknis pengembalian dana nasabah, Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah, Kokok Alun Akbar menjelaskan, BRIsyariah siap mendukung keputusan pemerintah seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Mengenai teknis pengembalian dana Bipih, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, kami akan melakukan pengembalian dana setleah mendapat persetujuan BPKH,” ujar Alun.
Saat ini, BRIsyariah memiliki 995.668 nasabah Tabungan Haji BRIsyariah iB. Tabungan ini merupakan produk simpanan khusus calon haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Bipih.
Berita Terkait
-
PPP Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Haji
-
Kisah Penantian Tukang Sayur yang Gagal Naik Haji Tahun Ini
-
9 Tahun Menunggu, Pasutri di Kulon Progo Lagi-Lagi Batal Naik Haji
-
Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
-
Pengusaha Travel Mengaku Tak Kaget dengan Peniadaan Ibadah Haji 2020
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada