Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus mengupayakan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri dalam rangka bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.
"Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal, ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Agus menyebutkan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.
"Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terangnya.
"Untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
"Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya, jelas Menperin.
Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Tekan Dampak Pandemi, Pemerintah Pacu Investasi Sektor Padat Karya
Berita Terkait
-
Tekan Dampak Pandemi, Pemerintah Pacu Investasi Sektor Padat Karya
-
Bisnis Industri Pengolahan Justru Kinclong di Tengah Pandemi Virus Corona
-
Pemkab Bantul Tiadakan Program Padat Karya 2020, Dikritik Anggota DPRD
-
Keren! Pakar Kecerdasan Buatan Asal Indonesia Ini Ciptakan Robot Industri
-
Kemenperin Beri Izin Operasi untuk Bengkel dan Diler Mobil di tengah PSBB
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar