Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum, khususnya bank anggota Himbara dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya di Istana Negara, Jakarta Rabu (24/6/2020) mengatakan untuk tahap awal ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 30 triliun dana yang akan ditempatkan pemerintah dalam bank anggota Himbara tersebut.
"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp 30 triliun yang ditetapkan untuk ditempatkan di bank bank himbara tersebut dan masing-masing tentu akan kemudian menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan PMK anyar ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya yaitu No. 3/PMK. No 5/2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum yang sebetulnya sudah secara rutin dilakukan pemerintah semenjak tahun 2014.
"Namun saat ini untuk tahun 2020 dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dan di dalam rangka untuk penanganan pandemic coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maka PMK ini direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.
Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.
"Tujuannya seperti bapak presiden dari pertahankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih jadi ini adalah agar Bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan pemulihan sektor riil," kata Sri Mulyani.
Namun kata Sri Mulyani, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum dalam memanfaatkan penempatan uang negara tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tempatkan Uang Negara di Bank Umum
"Dana pemerintah di bank umum tidak boleh digunakan untuk 2 hal, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta valuta asing atau pembelian valuta asing," kata Sri Mulyani.
Menurut dia dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil yang terdampak pandemi corona, maka dari itu pemerintah melakukan perjanjian kerjasama dengan para CEO bank Himbara untuk berkomitmen menyalurkan dana pemerintah ini kepada masyarakat.
"Tadi bapak Presiden meminta kepada Menteri BUMN untuk ikut memonitor untuk melihat evaluasi penggunaan dana itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?
-
Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply
-
IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok
-
Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah