- Kementerian Pertahanan memerintahkan 500 anggota Komcad ASN mengikuti apel siaga di Jakarta pada 12 Juni 2026.
- Pelibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa memicu kritik keras dari koalisi masyarakat sipil.
- Regulasi membatasi pengerahan Komcad hanya untuk kondisi darurat militer, perang, penanggulangan bencana, atau tugas kemanusiaan internasional.
Suara.com - Publik belakangan digegerkan oleh isu pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik strategis di Jakarta yang berlangsung pada Kamis dan Jumat kemarin.
Pengerahan kekuatan pertahanan ini langsung memicu gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil. Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai langkah pelibatan ini merupakan kebijakan yang keliru.
Menurutnya, pengerahan tersebut menimbulkan persoalan serius serta bias terkait arah dan fungsi penggunaan Komcad dalam sistem pertahanan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut berisi perintah kepada sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan untuk menghadiri Apel Siaga Komcad di Kantor Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026, bertepatan dengan eskalasi aksi massa.
Di lapangan, pembatasan ketat juga terjadi. Personel gabungan polisi dan TNI melakukan blokade perimeter untuk menahan laju massa aksi mahasiswa yang hendak menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Untuk menghindari tumpang tindih fungsi keamanan dalam negeri, regulasi telah mengatur ketat kedudukan Komcad.
Komponen Cadangan adalah pasukan cadangan militer Indonesia yang terdiri dari warga sipil yang telah dilatih dasar militer untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI.
Program yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 ini memiliki beberapa regulasi penting yang melandasinya:
- Bukan Wajib Militer: Keikutsertaan masyarakat dalam Komcad bersifat sukarela. Setelah dinyatakan lulus melalui tahapan seleksi dan pelatihan dasar militer, anggota akan kembali ke profesi sipil mereka masing-masing seperti semula. Pendaftarannya terbuka bagi ASN, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
- Fungsi dan Syarat Tugas: Sesuai undang-undang, Komcad hanya dapat dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR RI dalam kondisi darurat militer atau negara dalam keadaan perang. Di luar itu, mereka hanya dapat dikerahkan untuk penanggulangan bencana alam atau tugas kemanusiaan internasional lainnya.
- Pelatihan dan Pangkat: Calon anggota wajib mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) selama beberapa bulan. Selama masa aktif bertugas (jika dimobilisasi resmi), anggota akan diberikan pangkat yang mengacu pada golongan pangkat di tubuh TNI.
Gaji dan Fasilitas Komcad
Baca Juga: Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
Terkait kesejahteraan personel, muncul pertanyaan di tengah publik mengenai sistem pengupahan anggota Komcad. Pada prinsipnya, anggota Komcad tidak menerima gaji bulanan layaknya prajurit TNI aktif atau pegawai tetap pada saat mereka berada dalam masa non-aktif (kembali ke profesi sipil).
Namun, negara memberikan sejumlah kompensasi dan jaminan penuh selama masa penugasan resmi:
- Hak Selama Masa Pelatihan & Tugas Aktif: Anggota berhak mendapatkan uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, perlengkapan perseorangan lapangan, serta jaminan asuransi.
- Kondisi Darurat Militer: Jika negara dalam keadaan darurat dan anggota dipanggil untuk bertugas aktif secara resmi, mereka akan menerima pemenuhan gaji serta tunjangan operasi militer yang haknya setara dengan prajurit TNI aktif.
- Program Khusus (Komcad SPPI): Bagi personel yang masuk lewat jalur Komcad Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang ditugaskan khusus oleh negara, skema penghasilannya akan disesuaikan dengan standar gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berita Terkait
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi