Suara.com - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkapkan usaha pelayaran sangat terdampak covid-19. Bahkan, covid-19 telah menggrogoti pendapatan di sejktor pelayaran.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menjelakan, pendapatan usaha pelayaran yang mengangkut penumpang anjlok 75-100 persen. Hal ini dikarenakan sempat ada larangan kapal membawa penumpang.
"Selain itu, penutupan pelabuhan dari bupati atau gubernur tidak memperbolehkan ada kapal yang dateng. Penumpang cuma 50 persen, berubah menjadi kapal barang," ujar Carmelita dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Sedangkan, lanjut Carmelita, meskipun logistik tetap jalan dari sektor kontainer juga ikut terdampak yang pendapatannya turun 10-25 persen.
Sementara, sektor kapal curah kering, liquid tanker, tug and barges juga mengalami penurunan pendapatan sekitar 25-50 persen
"Untuk general cargo, memang agak berat karena demand pengangkutan berkurang kapal-kapal kecil, mengangkut consumer goods, dimasukin juga kapal-kapal tol laut , biasanya daerah 3T, dan itu jenis nya bertambah," ucap Carmelita.
Dalam hal ini, Carmelita dan perusahan pelayaran telah melakukan efisiensi untuk tetap bertahan, diantaranya mengurangi biaya dinas luar kota yang tak terlalu penting.
"Kemudian kami juga melakukan penyetopan sementara operasi beberapa kapal karena kekurangan carter atau kargo angkutan serta melakukan negoisasi kontrak dengan pengguna jasa agar tak memutus kontrak," tutup Carmelita.
Baca Juga: Tambah 415 Kasus Baru, Virus Corona di Filipina Tembus 30 Ribu
Berita Terkait
-
Terdampak Pandemi, DFSK Akui Lakukan Efisiensi Perusahaan
-
Jadi Pionir, Perusahaan Ini Uji Coba Obat Covid-19 dari Plasma Sapi
-
2 Hari Perkantoran Dibuka, 5 Perusahaan di DKI Langgar Aturan PSBB Transisi
-
Pandemi Covid-19 Bikin Kekayaan Dua Bos Perusahaan Teknologi Ini Meroket
-
Perusahaan Farmasi Ini Setop Rekrut Pasien Corona untuk Uji Hidroklorokuin
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?
-
Konsistensi Haji Robert dan NHM Peduli Bantu Pasien Jantung dari Berbagai Daerah di Maluku Utara
-
Saham GIAA Naik Lebih dari 100 Persen Usai Disuntik Dana Jumbo Danantara!
-
Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya