Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kegiatan perkantoran pada Senin (8/6/2020). Sejak mulai diizinkan, sudah ada lima perusahaan yang dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi teguran kepada lima perusahaan itu. Ketentuan yang dilanggar kelimanya adalah tidak menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19 di lingkungan kantor.
"Ada lima perusahaan yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Pihaknya mendapati pelanggaran itu berdasarkan laporan yang diberikan tiap perusahaan DKI. Berdasarkan aturan yang diterbitkan, perusahaan wajib melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Setiap perusahaan juga diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.
SK tersebut adalah turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Andri menjelaskan, pihaknya memberikan tanda centang atau checklist dari protokol yang sudah dikerjakan perusahaan. Dari laporan itu, didapati ada lima perusahaan yang belum mengerjakan sejumlah protokol.
"Kita membuat checklist untuk metode pengawasan kepada perkantoran dan tempat kerja. Checklist ini lah yang nanti mereka isi secara jujur kita minta diisi berapa. Nanti dia buat pakta integritas, itu lah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Baca Juga: Belum Berkurang, Ini Daftar 66 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta
Selanjutnya setelah data terkumpul, Andri mengatakan akan ada kemungkinan tindakan sidak langsung ke lokasi kantor. Jika didapati masih ada pelanggaran untuk kesekian kalinya, maka ia bisa menerapkan sanksi penutupan sementara.
"Kalau tidak ada kecocokan administrasi dan kondisi di lapangan di lapangan atau di perusahaan kita lihat data. Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN