Suara.com - Mengawali bulan Juli 2020, BPJS Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun.
Dengan diterimanya iuran tersebut, BPJS Kesehatan memastikan per hari ini tidak ada klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.
“Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” jelasnya, Rabu (1/7/2020).
Iqbal mengatakan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.
"Kami ucapkan terima kasih Kementerian Keuangan yang telah membuktikan komitmen pemerintah dalam memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar," ucap Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal menyebut bahwa melalui penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya.
Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah.
“Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai. Di sisi lain, kami tetap butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS yang sehat,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp 150.000
Sampai dengan Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60 persen naik menjadi 73,68 persen.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran dan kemauan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran semakin meningkat. Iqbal pun mengingatkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, bukan hanya pemerintah saja yang berkontribusi melainkan masyarakat juga harus ambil bagian.
Dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60 persen peserta dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Selain itu, juga ada iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri.
Hingga 2018 pemerintah telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Di tahun 2019 saja, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp 48,71 triliun. Sementara untuk tahun 2020, pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun. Belum lagi untuk segmen PBI APBD.
“Masyarakat kami harapkan dapat ikut turun tangan menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS. Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih,” pesan Iqbal.
Berita Terkait
-
Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp 150.000
-
Sesuai Peraturan Presiden, Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Vina Musfarokah: JKN-KIS telah Beri Perlindungan bagi Saya dan Keluarga
-
Ferlys Percayakan JKN-KIS untuk Pengobatan Anaknya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia