Suara.com - Merebaknya pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap perjalanan nilai tukar rupiah sepanjang semester I tahun 2020 yang cenderung bergerak fluktuatif dan mengalami depresiasi.
Setelah bergerak relatif stabil pada Januari dan Februari 2020 yang masing-masing mencapai rata-rata sebesar Rp 13.732 dan Rp 13.776 per dolar AS, nilai tukar rupiah mulai mengalami depresiasi pada Maret 2020 seiring dengan pandemi Covid-19 yang mulai menyebar ke Indonesia.
Mengutip Laporan Pemerintah Tahun Anggaran 2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Semester I 2020, Jumat (10/7/2020) menyebut pelemahan nilai tukar rupiah dikarenakan meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menyebabkan meningkatnya risiko ketidakpastian global sehingga para investor cenderung mengalihkan dana investasinya ke safe haven asset, seperti emas, obligasi pemerintah negara maju, dan mata uang dunia, seperti dolar Amerika Serikat.
Aksi tersebut mengakibatkan terjadinya arus modal keluar (capital outflow) dari negara-negara emerging market, termasuk Indonesia, yang menyebabkan terjadinya depresiasi hampir seluruh mata uang dunia terhadap dolar AS.
Sampai dengan triwulan I tahun 2020, tercatat arus modal asing keluar Indonesia mencapai Rp 148,5 triliun atau hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan arus modal keluar yang terjadi pada saat krisis keuangan tahun 2008 dan taper tantrum tahun 2013.
Kondisi tersebut menyebabkan nilai tukar rupiah pada Maret 2020 anjlok melebihi Rp 16.000 per dolar AS dan secara bulanan terdepresiasi hingga mencapai Rp 15.195 per dolar AS.
Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut terus berlanjut hingga awal April 2020 dimana nilai tukar rupiah mencapai level terendahnya dalam sejarah pada Rp 16.741 per dolar AS pada 2 April 2020.
Menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah yang tinggi, Pemerintah dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan bauran kebijakan dengan menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 yang diikuti dengan penerbitan Perpres 54 Tahun 2020 yang kemudian direvisi dengan Perpres 72 Tahun 2020.
Peraturan tersebut memberi dasar hukum bagi Pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal serta Bank Indonesia untuk melakukan stabilisasi dan penguatan Rupiah melalui peningkatan intensitas kebijakan intervensi baik di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
Baca Juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah? Sri Mulyani Gagas Mata Uang Rp1.000 Jadi Rp 1
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menjalin kerja sama bilateral swap dan repo line dengan sejumlah bank sentral negara lain, termasuk dengan bank sentral Amerika Serikat
dan Tiongkok.
Perppu 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 memberikan legalitas kepada Bank Indonesia untuk melakukan kebijakan quantitative easing sehingga dapat meredakan kondisi ketidakpastian terkait pandemi Covid-19 dengan memperbaiki baik sisi permintaan maupun penawaran yang terpuruk akibat pandemi.
Bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan oleh Pemerintah pada triwulan II tahun 2020 menyebabkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap kondisi fundamental perekonomian domestik yang ditandai dengan kembali masuknya aliran modal asing ke Indonesia.
Terbitnya Perppu 1 Tahun 2020 dan Perpres 72 Tahun 2020 mempengaruhi nilai tukar Rupiah yang bergerak menguat dari yang semula Rp 16.741 per dolar AS pada tanggal 2 April 2020, menjadi di bawah Rp 16.000 per dolar AS sejak pertengahan April 2020. Secara rata-rata, nilai tukar rupiah pada bulan April 2020 mencapai Rp 15.867 per dolar AS.
Penguatan nilai tukar rupiah terus berlanjut hingga bulan Mei 2020 hingga mencapai di bawah Rp 15.000 per dolar AS didorong oleh aliran masuk modal asing dan besarnya pasokan valas dari pelaku domestik.
Bank Indonesia meyakini bahwa tingkat nilai tukar Rupiah saat ini secara fundamental masih undervalued dan ke depan nilai tukar Rupiah akan bergerak stabil dan cenderung menguat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan