Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menggagas redenominasi rupiah.
Wacana ini semakin santer kabarnya saat Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah dijadikan rencana strategis Kemenkeu periode 2020-2024. Hal itu terdapat dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Lantas, apa itu redenominasi rupiah? Apa tujuan dan manfaat redenominasi? Serta apa alasan redenominasi rupiah dibutuhkan?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Wacana yang beredar, redenominasi rupiah akan menghilangkan 3 nol dalam nominal mata uang saat ini.
Artinya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 jika redenominasi benar-benar dilakukan.
Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat.
Wacana redenominasi rupiah bukan kali pertama ini muncul. Saat Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Darmin Nasution pada 2009 hingga 2013 wacana serupa pernah digagas.
"Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol", kata Pjs. Gubernur BI, Darmin Nasution, dilansir situs resmi Bamk Indonesia, bi.go.id (3/8/2010).
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap di Kuartal 3, Ekonomi Sudah Tak Lagi di Zona Kontraksi
Redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang. Nantinya, langkah ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal. Komitmen nasional juga dibutuhkan di sana.
Redenominasi biasanya dilakukan ketika ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil. Stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat, menurut BI.
Alasan redenominasi rupiah tertuang dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. Ada dua urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini.
Pertama, redenominasi dapat menimbulkan efisiensi perekonomian. Misalnya, percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Kedua, redenominasi menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!