Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menggagas redenominasi rupiah.
Wacana ini semakin santer kabarnya saat Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah dijadikan rencana strategis Kemenkeu periode 2020-2024. Hal itu terdapat dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Lantas, apa itu redenominasi rupiah? Apa tujuan dan manfaat redenominasi? Serta apa alasan redenominasi rupiah dibutuhkan?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Wacana yang beredar, redenominasi rupiah akan menghilangkan 3 nol dalam nominal mata uang saat ini.
Artinya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 jika redenominasi benar-benar dilakukan.
Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat.
Wacana redenominasi rupiah bukan kali pertama ini muncul. Saat Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Darmin Nasution pada 2009 hingga 2013 wacana serupa pernah digagas.
"Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol", kata Pjs. Gubernur BI, Darmin Nasution, dilansir situs resmi Bamk Indonesia, bi.go.id (3/8/2010).
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap di Kuartal 3, Ekonomi Sudah Tak Lagi di Zona Kontraksi
Redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang. Nantinya, langkah ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal. Komitmen nasional juga dibutuhkan di sana.
Redenominasi biasanya dilakukan ketika ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil. Stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat, menurut BI.
Alasan redenominasi rupiah tertuang dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. Ada dua urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini.
Pertama, redenominasi dapat menimbulkan efisiensi perekonomian. Misalnya, percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Kedua, redenominasi menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar