Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang masa program restrukturisasi kredit bagi para nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa peluang itu ada.
"Sudah kita kasih ruang bawah ini (program restrukturisasi kredit) nanti bisa perpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam acara webinar bertajuk 'Tantangan Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global' yang diselenggarakan Indef, Kamis (23/7/2020).
Menurut Wimboh peluang memperpanjang program restrukturisasi kredit juga sudah diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tersebut, dimana kata dia pemerintah membuka ruang untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi kredit tersebut.
"Paling tidak sudah kita putus, ada ruang untuk itu, akan kita umumkan paling tidak sebelum akhir tahun," katanya.
Sebagai informasi, mekanisme restrukturisasi kredit telah terdapat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Kemudian juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM Rp 317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp 423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi Rp 133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV