Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang masa program restrukturisasi kredit bagi para nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa peluang itu ada.
"Sudah kita kasih ruang bawah ini (program restrukturisasi kredit) nanti bisa perpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam acara webinar bertajuk 'Tantangan Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global' yang diselenggarakan Indef, Kamis (23/7/2020).
Menurut Wimboh peluang memperpanjang program restrukturisasi kredit juga sudah diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tersebut, dimana kata dia pemerintah membuka ruang untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi kredit tersebut.
"Paling tidak sudah kita putus, ada ruang untuk itu, akan kita umumkan paling tidak sebelum akhir tahun," katanya.
Sebagai informasi, mekanisme restrukturisasi kredit telah terdapat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Kemudian juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM Rp 317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp 423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi Rp 133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'