Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang masa program restrukturisasi kredit bagi para nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa peluang itu ada.
"Sudah kita kasih ruang bawah ini (program restrukturisasi kredit) nanti bisa perpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam acara webinar bertajuk 'Tantangan Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global' yang diselenggarakan Indef, Kamis (23/7/2020).
Menurut Wimboh peluang memperpanjang program restrukturisasi kredit juga sudah diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tersebut, dimana kata dia pemerintah membuka ruang untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi kredit tersebut.
"Paling tidak sudah kita putus, ada ruang untuk itu, akan kita umumkan paling tidak sebelum akhir tahun," katanya.
Sebagai informasi, mekanisme restrukturisasi kredit telah terdapat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Aturan tersebut menjelaskan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Kemudian juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM Rp 317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp 423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi Rp 133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan
-
Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik
-
Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru
-
Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL