Suara.com - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi bumerang bagi industri pasar modal.
Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.
Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.
Pada instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.
"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," kata Hans dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengemukakan, investasi di reksadana, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi.
Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus.
Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.
Baca Juga: Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan
Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.
Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.
Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.
Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.
"Ini tidak betul," kata Hans.
Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit