Suara.com - Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi bumerang bagi industri pasar modal.
Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.
Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.
Pada instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.
"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," kata Hans dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengemukakan, investasi di reksadana, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksadana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi.
Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus.
Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.
Baca Juga: Investasi Jiwasraya di RDPT Diklaim Catatkan Keuntungan
Karena itu, Hans mengatakan, jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.
Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejaksaan Agung agar MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.
Jika itu terjadi, menurut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari.
Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya.
"Ini tidak betul," kata Hans.
Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?