Suara.com - Maskapai Batik Air dinilai melanggar protokol kesehatan dalam mengoperasikan penerbangan di masa pandemi COVID-19. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun berencana menegur maskapai yang bernaung dalam Lion Air Group itu.
“Batik nanti akan kita tegur karena memang kadang-kadang di tengah COVID-19 orang suka khilaf. Cuma, ini khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi akan kita tegur,” kata Menhub ditulis Selasa (1/9/2020).
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Athari Gauhti Ardi yang mana pihaknya menadapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya dapat laporan banyak dari rekan-rekan sesama anggota dan komisi bahwa di salah satu penerbangan ada yang tidak menerapkan protokol COVID-19,” katanya.
Athari menilai bahwa Kemenhub sebagai regulator harus memperhatikan pelaksaan prosedur protokol kesehatan di lapangan.
“Protokol yang dibuat bagus, tapi pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan. Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar. Yang harusnya kapasitasnya 70 persen, tapi 100 persen. Tidak diterapkan ‘physical distancing’ sama sekali,” katanya.
Dia mengatakan kejadian tersebut ironis karena kasus terinfeksi COVID-19 semakin meningkat.
“Kita tahu COVID-19 ini kasusnya sedang meningkat dan sangat mengkhawtirkan, kami mohon dilakukan teguran. Kami tahu pemulihan ekonomi penting, tapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya. Pak Menhub harus disoroti harus ada ‘physical distancing’ di pesawat dan protokol-protokol lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya dua penerbangan yang tingkat keterisiannya melebihi kapasitas 70 persen.
Baca Juga: 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Rute ke Pontianak Diminta Stop
“Benar,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa