Suara.com - Dalam beberapa indikator data digital, Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, ditulis Rabu (30/9/2020).
Indonesia bahkan mampu mengungguli China, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.
Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.
"Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," kata Danrivanto.
Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Baca Juga: Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet.
Dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.
"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.
Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama.
Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional