Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merasa banyak pemelintiran isi Undang Undang Cipta Kerja sehingga terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," ujar Ida bersama 12 Menteri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh.
Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi UU eksis tetap ada, tetapi kita akomodir tuntutan perlidnungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital berkembang dinamis seperti disampaikan Pak Menko. Jadi kita akomodasi kondisi ketengakajkerjaan akibat berkembang cepat ekonomi digtial," ucap dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna digelar pada 5 Oktober 2020. Sebelum disahkan, RUU Cipta Kerja sudah menuai sorotan.
Regulasi UU Cipta Kerja tersebut dinilai memposisikan pekerja dalam kerugian. Akan tetapi, DPR tetap melakukan langkah senyap untuk mengesahkan RUU Cipta kerja itu menjadi UU Cipta Kerja. Berikut adalah pasal kontroversial UU Cipta Kerja.
Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum
Dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Poin tersebut diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja bisa lebih rendah dari penghasilan yang didapatkan saat ini. Pasal ini juga kontradiktif dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah upah minimum. Bagaimanapun jika ditelusuri, memang tidak semua daerah memiliki UMP yang sepadan dengan pengeluaran masyarakatnya. Walaupun disebutkan penetapan UMK dan UMP berdasarkan perhitungan kebutuhan layak hidup atau KLH namun kenyataan di lapangan terkondisi hal yang berbeda dari konsep tersebut.
Pasal tentang Jam Lembur Jadi Lebih Lama
Pasal kontroversial lainnya dalam UU Cipta Kerja ialah pasal yang menyebut tentang jam lembur. Ketika UU Cipta Kerja disahkan, berarti pasal yang membuat jam lembur di kantor lebih lama itu berlaku. Ketentuan itu lebih lama daripada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Sedangkan dalam draf Omnibus Law yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Pasal tentang Kontrak Seumur Hidup
Serikat buruh dan pemerhati pekerja saat ini meradang dengan adanya indikasi kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja sebelumnya ada poin dalam pasal 61 yang menyebutkan perihal perjanjian kerja. Di sana dicantumkan perjanjian yang intinya tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Akan tetapi, terdapat tambahan dalam Pasal 61 A yang menyebutkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Aturan tersebut dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Dengan aturan ini, pekerja tidak diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan sendiri kapasitas waktu yang mau dihabiskan di perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, jangka waktu kontrak berdasarkan keputusan pengusaha dan berpotensi terjadi kontrak seumur hidup.
Berita Terkait
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia