Rentan Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu-waktu
Pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja berikutnya masih sehubungan dengan perjanjian kerja. Seperti yang telah disebutkan dalam poin tiga di atas, ada kemungkinan pengusaha bisa mengontrak tenaga kerja seumur hidup tapi itu juga berarti pekerja dalam kondisi rentan bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu dari perusahaan. Hal ini dinilai sangat merugikan pekerja.
Pasal tentang Pemotongan Waktu Istirahat
UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga memuat jam istirahat. Dalam Pasal 79 Ayat 2 Poin b disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan hanya satu hari dalam enam hari kerja atau dalam satu minggu.
Di samping itu, dalam ayat 5, UU Cipta Kerja disebutkan cuti panjang dua bulan per enam tahun dihapus. Cuti panjang tersebut kemudian diwajibkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau dalam lembar perjanjian kerja bersama. Hal ini sangat kontradiktif dengan aturan dari UU Ketenagakerjaan yang telah disahkan lebih dulu.
Dalam UU ini disebutkan dan dijelaskan secara detail terkait cuti atau istirahat panjang bagi pekerja dapat dilakukan oleh pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Berita Terkait
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia