Suara.com - Proses pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sangat terbuka. Rapat-rapat melalui rapat kerja (raker), panitia kerja (panja) dan badan legislasi (baleg) dapat diakses melalui banyak kanal.
“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di raker, panja dan baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari Youtube. Sepanjang karier saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Keterangan Ida ini merupakan bagian dari sosialisasi RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait. Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Menaker didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.
Ida menegaskan beberapa klarifikasi, diantaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.
“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.
Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa negosiasi gaji lebih tinggi,” sambungnya.
Sosialisasi Menaker kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang. Ida juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.
Berita Terkait
-
Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah
-
Polda Metro Jaya Siapkan 10 Ribu Pasukan Cadangan di Demo BEM SI
-
Polisi: Rusuh Demonstrasi UU Cipta Kerja di Padang Spontanitas Pengangguran
-
Ada Kabar Luhut Lari ke Cina saat Demo Besar UU Cipta Kerja, Benarkah?
-
Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Nasib KFC: Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Pekerja
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1