Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja, FSP RTMM-SPSI berniat untuk melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.
Seperti diketahui beredar informasi bahwa pemerintah akan menaikkan CHT sebesar 13 persen hingga 20 persen pada 2021.
Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang bekerja di industri hasil tembakau.
Jika tarif cukai tembakau naik pada 2021, mereka terancam kehilangan pekerjaannya lantaran produksi menurun.
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Dia mengatakan, kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT.
Walhasil, penghasilan pekerja pun turut terganggu dan menurunkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
"Di mana peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya khususnya yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" kata Sudarto.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Gaprindo: Kalau Naik yang Wajar
Dia mengatakan selama ini pemerintah mengandalkan sektor IHT dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau.
"Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT bukan sapi perah bagi penerimaan negara, tetapi tidak ada stimulus yang signifikan untuk terus bisa bertahan," tegasnya.
Sebagai organisasi yang menaungi ratusan ribu pekerja IHT, FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok pada 2021.
"Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan CHT dan HJE 2021 karena akan berdampak langsung kepada pekerja IHT," ujarnya.
Pihaknya juga memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya termasuk serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan cukai.
"Jangan lupa untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia