Suara.com - Publik kembali dihebohkan dengan kasus kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung. Kali ini, penyebab kebakaran yang barus saja dirilis kepolisian menuai perbincangan warganet.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrm Polri mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.
"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.
Menanggapi penyebab kebakaran Kejagung dari puntung rokok itu, warganet seketika meramaikan Twitter dengan menuliskan beragam komentar.
"Salah satu alasan gue enggak ngerokok. Nanti kalau ngerokok pas ikut demo di Istana, Istananya kebakar, nanti bisa dituduh penyebab kebakaran," tulis @SetogalihSGP.
"Wah setelah 2 bulan lebih diselidiki ternyata penyebab kebakaran adalah secuil bara api puntung rokok kuli proyek. Akhirnya 5 kuli proyek jadi tersangka. Ok," tulis @mazzini_gsp.
Baca Juga: BMKG Diduga Hapus Semua Video Prakirawati Cuaca Korban Pelecehan Warganet
"Katanya penyebab kebakaran Kejaksaan Agung itu puntung rokok dari kuli bangunan. Ngeri ya puntung sebatang puntung rokok sisa bisa menyebabkan kebakaran sedahsyat ini. Merk apa rokok itu kira-kira?" tanya @Aliurridha.
"Sial benar nasib kuli bangunan itu! Udah upahnya kecil, enggak ada jaminan keselamatan kerja, jadi tersangka pula. Benarkah hanya karena buang puntung rokok sembarangan gedung Kejagung ludes terbakar? Wallahualam..." tulis @HisyamMochtar.
"PERINGATAN! Merokok dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, serta gedung "KEJAGUNG KEBAKARAN"," sindir @AnakKolong_.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Lima tersangka diantaranya merupakan tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
BMKG Diduga Hapus Semua Video Prakirawati Cuaca Korban Pelecehan Warganet
-
Viral! Pria Bawa Pisau Cari Anaknya di Tempat Kos, Sudah Dibawa Keluarga
-
Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar
-
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
Fakta Joke Ada yang Besar Tapi Bukan Harapan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut