Suara.com - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi telah mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap UU Cipta Kerja No 11/2020 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin malam.
KSPI dan KSPSI secara bersama-sama mendaftarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pagi (3/11/2020).
"Pendaftaran gugatan judical review UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," kata Said Iqbal kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku.
Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas mangaku kecewa dan menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam.
Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 per Gram
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Trump Ancam 'Hancurkan Peradaban', Iran Respon dengan Siap Siaga Perang Penuh
-
Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026
-
Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global
-
Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu
-
Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan
-
Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun
-
Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG