Suara.com - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia. Integrasi data ini dilakukan antara Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemenaker ke Aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.
Data-data dalam kedua aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan, akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan, saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran. Ini merupakan kerja sama strategis yang diharapkan dapat membantu mewujudkan hal tersebut,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.
Sampai dengan 31 Agustus 2020, jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 318.062, yaitu 16.477.500 pekerja dan 20.886.757 anggota keluarga, sehingga total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU Badan Usaha.
Andayani menyampaikan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU Badan Usaha. Mulai dari melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur, penegakan kepatuhan dengan kerjasama dengan Kemnaker dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing.
Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.
Hal ini menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya, agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Selain itu juga dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha), bekerjasama dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission serta sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD).
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?
Berita Terkait
-
Daftar Relawan Jokowi yang Diangkat Erick Thohir
-
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perlu Registrasi Ulang atau Tidak?
-
Fadli Zon: Apa BUMN Diganti Nama Saja Jadi BUMR, Badan Usaha Milik Relawan?
-
Relawan Jokowi Jadi Komut BUMN, Fadli Zon: Ganti Nama Saja Jadi BUM Relawan
-
Simak! Cara Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Mulai 1 November
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?