Suara.com - Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) telah menyelesaikan 11 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 135,2 triliun, selama periode Januari hingga 4 Desember 2020.
“Penyelesaian ini berjalan sesuai dengan target yang telah disesuaikan pada awal masa pandemi kemarin. Selebihnya, Pemerintah optimistis mampu menyelesaikan PSN selain sektor Energi pada Kuartal III tahun 2024,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut Wahyu yang juga menjabat Ketua Pelaksana KPPIP menerangkan, hasil pemantauan KPPIP atas kemajuan 201 proyek dan 10 program PSN dari Januari sampai dengan 4 Desember 2020 menunjukan bahwa selain 11 proyek sudah selesai keseluruhan, sebanyak 24 proyek sedang beroperasi sebagian.
“KPPIP juga berhasil mendorong 6 proyek melewati Tahap Penyiapan, termasuk Jalan Tol Yogyakarta – Bawen dan Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo. Ini merupakan pencapaian positif pemerintah dalam menyelesaikan PSN di tengah pandemi,” lanjut Wahyu.
Pada awal tahun 2020, KPPIP yang dimandatkan untuk melakukan evaluasi usulan PSN telah mengevaluasi 269 usulan proyek dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Swasta, dan PSN existing dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 dengan kriteria Dasar, Strategis, dan Operasional.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 22 sektor dengan total nilai investasi Rp 4.817,7 triliun telah ditetapkan sebagai daftar PSN terbaru dalam Perpres 109/2020.
Proyek dan program PSN mencakup proyek dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
“Evaluasi daftar PSN tersebut mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya serta usulan-usulan baru menggunakan kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi,” jelas Wahyu.
Pada tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melanjutkan percepatan penyediaan PSN untuk mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata.
Baca Juga: Beredar Draf RUU Cilaka, Atur soal Pemecatan Kepala Daerah
Untuk diketahui, Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Perpres 3/2016 meliputi 225 Proyek dan 1 Program, lalu direvisi pada tahun 2017 melalui Perpres 58/2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Daftar ini kemudian direvisi kembali pada tahun 2018 melalui Perpres 56/2018 hingga meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak tahun 2016 sampai dengan 4 Desember 2020, sebanyak 103 proyek senilai Rp 602,7 triliun telah berhasil diselesaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI