Suara.com - Ketahanan pangan merupakan pokok permasalahan yang kerap kali menjadi perhatian penting bagi Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Apalagi hal tersebut tertuang dalam Program Strategis Nasional Jokowi-Jusuf Kalla.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan penting untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan pengaturan tata ruang terutama pengendalian alih fungsi lahan sawah berkelanjutan.
"LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Sitorang, di kantor Kementerian ART/BPN, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Ia mengatakan, rencana tata ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
"Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 adalah lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lahannya," katanya.
Ia menjelaskan, data lahan sawah di Indonesia tersedia secara spasial hingga tingkat Kabupaten/Kota baru tersedia pada kondisi Tahun 2013 yaitu sebesar 7,750 Juta Hektar. Sementara alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000-200.000 Hektar per tahun.
Dalam penyiapan tata kerja LP2B (Lahan Sawah Berkelanjutan) mencakup berbagai tahap yaitu, tahap penyiapan data LP2B, melakukan koordinasi lintas K/L antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain integrasi Peta Sawah K/L dengan Peta Citra/hasil delineasi lahan sawah dari BIG.
Baca Juga: Kementerian ATR Targetkan Reforma Agraria Capai 9 Juta Hektare
Tahap pelaksanaan LP2B, dapat dilakukan pendampingan koordinasi awal tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, melakukan supervisi, monitoring, bimbingan teknis, serta mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data. Hasil dari pelaksanaan LP2B berupa data spasial dan tekstual yang mempakan usulan lokasi potensi LP2B.
Pada tahun 2018 Pemerintah segera memperbaharui data LPQB per Kabupaten/Kota serta perhitungan alih fungsi Iahan sawah menjadi non Penanian.
"Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah juga sedang merancang dan mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan lgeanetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan sawah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China