Suara.com - Pemerintah tengah mengebut penyelesaian seluruh aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hingga saat ini setidaknya ada 44 aturan turunan yang telah rampung dikerjakan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang berupa 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan perpres (RPerpres) sudah dilakukan harmonisasi.
"44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden, kita harmonisasikan dan tegaskan jadi satu. Ini semua draft-nya sudah selesai," kata Susiwijono dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dari 44 aturan turunan yang disiapkan, Susiwijono menyebut sudah ada 30 beleid yang sudah bisa diakses per hari ini di portal resmi UU Cipta Kerja. Sementara sisanya masih dirancang dan perlu menerima masukan atau aspirasi dari banyak kalangan.
"Masih banyak isu sensitif yang dikejar. Isu sektor riil, sektor perdagangan, masalah jaminan ketersediaan bahan baku, logistik ekspor, dan sektor perdagangan," katanya.
Dirinya pun menargetkan seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini akan selesai pada 3 bulan kedepan, atau target pemerintah pada bulan Februari 2021 mendatang.
"Kami betul-betul menyambut baik dan dengan kementerian/lembaga kami jamin 3 bulan ini semuanya selesai," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran