Suara.com - Program Kartu Tani disebut-sebut bisa mempermudah para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang mana sebelumnya mereka harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Namun, tak sedikit permasalahan yang timbul, mulai dari keterbatasan petani memahami Program Kartu Tani bahkan mengakses Program Kartu Tani. Imbasnya tak sedikit petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Gejolak baru terjadi setelah petani diwajibkan pakai kartu tani. Itu artinya petani belum siap menggunakan kartu tani," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno saat melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, mendapatkan pupuk bersubsidi adalah hak bagi petani sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan yang telah dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika Kartu Tani nyatanya justru sulit diakses oleh petani. Ketahanan pangan yang dicita-citakan oleh Presiden Jokowi mustahil terwujud.
"Kartu Tani tidak akan memecahkan persoalan distribusi pupuk bersubsidi. Persoalannya ada di birokrasi," ucapnya.
Isu kelangkaan pupuk bersubsidi menurutnya kerap mencuat di awal tahun atau tepatnya di awal masa tanam. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah bukan langkanya pupuk bersubsidi, tetapi sulitnya petani mengakses pupuk bersubsidi tersebut.
"Banyak petani belum punya dan belum mengajukan (Kartu Tani). Mereka tidak paham bahwa untuk dapat pupuk harus masuk kelompok dan punya RDKK," tuturnya.
Baca Juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK
Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menjelaskan, bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.
"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno.
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.
Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam
-
Purbaya: Jadi Menkeu Ternyata Beda Jauh dari Ketua LPS, 'Salah Ngomong Langsung Dipelintir'