Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan di kawasan Papua dan Papua Barat diakuinya belum merata dan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (26/1/2021).
"Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan," kata Sri Mulyani.
Untuk mengejar pembangunan yang merata dan mencapai kesejahteraan yang diinginkan, lanjut Sri Mulyani Pemerintah pusat memberikan dana otonomi khusus bagi provinsi tersebut sejak 2001.
"Jadi diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Selama ini kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, hak-hak dasar masyarakat Papua masih banyak yang diabaikan, seperti air bersih hingga sanitasi.
"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua," jelasnya.
Maka dari itu, dengan adanya dana otsus untuk Papua dan Papua Barat dapat mengurangi kesenjangan antar Papua dan provinsi lainnya. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua dan Papua Barat itu sendiri.
Pemerintah pusat pun memutuskan untuk memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) buat Provinsi Papua dan Papua Barat sampai dengan 2041 atau selama 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Buat LPI
Sri Mulyani menuturkan anggaran yang dibutuhkan untuk itu diperkirakan mencapai Rp 234,6 triliun.
"Estimasi kami dalam 20 tahun ke depan, transfer dana otsus diperkirakan Rp 234 triliun lebih dengan asumsi DAU (Dana Alokasi Khusus) meningkat 3 persen," ucap Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan kedua provinsi tersebut masih menikmati dana otsus dikarenakan daerah tersebut sektor pembangunan hingga kesejahteraan masyarakatnya masih sangat tertinggal, sehingga masih perlu bantuan dari pemerintah pusat.
"Harapannya agar setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi diantara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," ungkapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan perpajangan pemberian dana otsus ini merupakan periode kedua, setelah sebelumnya pemerintah juga memberikan dana ini mulai tahun 2001.
"Dari pelajaran 20 tahun lalu diidentifikasi kebutuhan dasar dan mempercepat akselerasi pembangunan langsung ke masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk mendorong kemandirian pendanaan," katanya.
Dia bilang, estimasi dana otsus ini 2 kali lipat lebih besar dari dana otsus selama 20 tahun terakhir sebesar Rp 101,2 triliun.
Selain itu, pendanaan tersebut juga belum termasuk pendanaan dari TKDD lainnya.
Penambahan dana otsus ini memperhatikan besarnya biaya pembangunan di wilayah papua. Sebab, wilayah timur Indonesia ini memiliki tingkat kesulitan geografis yang lebih tinggi dari wilayah lainnya.
Alasan lainnya, pemberian dana otsus ini merupakan bentuk political will pemerintah dalam mempercepat capaian pembangunan di wilayah papua.
"Kenaikan dana otsus ini untuk mempercepat hasil ini dengan kebutuhan pembiayaan dan menggambarkan pemerintah pusat komitmen capaian pembangunan di wilayah Papua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri